Perbaiki Manajemen dan Tata Kelola Distribusi Energi Primer PLN

03-10-2017 / KOMISI VI

 

Seharusnya Perusahaan Listrik Negara (PLN) bisa menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mampu memberikan kemudahan hidup bagi rakyat banyak khususnya dalam memenuhi kebutuhan listrik. Dengan harga tarif dasar listrik yang terjangkau dan tidak mahal, PLN juga seharusnya memiliki keuntungan yang besar, sehingga mampu menyumbang untuk keuangan negara. Karena PLN telah diberikan hak monopoli. PLN adalah  satu-satunya pihak yang berwenang dalam hal pendistribusian aliran listrik di Indonesia. 

 

Hal tersebut dipaparkan anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono.  "Seharusnya PLN adalah BUMN yang memiliki keuntungan yang besar, karena diberikan hak monopoli, dan keinginan daripada negara atau rakyat dengan adanya monopoli ini, rakyat membayar TDL dengan harga yang murah terjangkau," ungkap Bambang saat diwawancarai di ruang kerjanya, Gedung Nusantara I DPR RI, Selasa (3/10/2017). 

 

PLN merupakan  BUMN yang memiliki kewajiban untuk menyediakan kebutuhan listrik di Indonesia. Namun faktanya, masih banyak permasalahan di tubuh PLN, sehingga mengakibatkan kerugian negara dan membebani rakyat. "Ubah dulu manajemennya, pola dari distribusi energi primer, jadi tata kelola dari energi listrik kita itu harus ditata ulang, dan harganya harus disesuaikan dengan harga sebenarnya," ujar Bambang.  

 

Bambang menegaskan, agar PLN memperbaiki manajemen dan tata kelola distribusi energi primer PLN. Karena dengan kondisi PLN yang saat ini, tarif dartar listrik yang semakin meningkat, justru membebani masyarakat. Padahal dari segi energi primer, SDA yang ada di Indonesia mengandung sumber energi yang mampu mencukupi kebutuhan negara, energi primer gas, batu bara, minyak, dan bahkan geothermal. 

 

PLN harus mampu memaksimalkan SDA yang ada, dan tidak hanya terfokus pada satu sumber energi primer saja. Ketergantungan terhadap komoditas batubara berpotensi bisa merugikan keuangan negara. Batubara bukanlah sumber energi murah, ketergantungan PLN terhadap batubara justru mengakibatkan potensi kerugian negara yang sangat besar. Bambang juga menyarankan agar ada perbaikan tata letak dan kelola power plant, agar berdekatan dengan tempat sumber energi primer, sehingga proses produksi semakin efektif. 

 

Bambang juga menegaskan agar PLN mampu memperbaiki SDM di internal PLN, dia mempertanyakan apakah saat ini PLN telah menempatkan orang-orang yang ahli dan mampu di bidangnya, di tempat dan tugas yang sesuai. "Yang terpenting itu adalah sumber daya manusianya. Nah SDM-nya ini apakah sudah bener, apakah sudah menempatkan orang berdasarkan kemampuannya, kompeten atau tidak," ujar Bambang. 

 

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan surat bertanggal 19 September 2017 yang mengungkapkan kondisi finansial dan risiko gagal bayar dari utang-utang yang dimiliki PT PLN dinilai berpotensi menjadi risiko besar terhadap keuangan negara. Kondisi arus kas PLN dikhawatirkan menyebabkan BUMN itu tidak mampu membayar kewajiban utang mereka dan kemudian berakibat kepada kredibilitas keuangan negara.

 

Menkeu sepertinya ingin mengingatkan dampak dari kebijakan tarif dasar listrik yang sudah diputuskan Menteri ESDM untuk tidak dinaikkan sampai akhir tahun ini. Padahal, selama ini tarif listrik dikaji setiap tiga bulan disesuaikan dengan perkembangan harga energi dunia. (eko/sc) foto:odji/andri

 

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...